SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431. Ketentuan upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kaltim.
Penetapan UMP ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.
Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa penetapan UMP Kaltim 2026 dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan regulasi nasional sekaligus kondisi ekonomi daerah. Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi perekonomian daerah, sehingga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha tetap terjaga,” ujar Rudy Mas’ud.
UMP Kaltim 2026 diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, sesuai dengan produktivitas dan kompetensi pekerja.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk delapan sektor usaha strategis. Penetapan UMSP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi.
Adapun sektor dengan UMSP tertinggi meliputi pertambangan gas alam, pertambangan minyak bumi, serta jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi dengan besaran Rp3.968.518 per bulan. Sementara sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp3.930.722 per bulan.
Untuk sektor industri kapal dan perahu, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.936.933 per bulan. Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan crude palm oil (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan, sedangkan sektor pemanenan kayu sebesar Rp3.802.777 per bulan.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kalimantan Timur wajib mematuhi ketentuan UMP dan UMSP Tahun 2026. Ia juga menekankan pentingnya penerapan struktur dan skala upah secara adil dan transparan.
“Kami menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Timur agar mematuhi UMP dan UMSP Tahun 2026, serta menerapkan struktur dan skala upah yang adil sesuai masa kerja, kualifikasi, dan produktivitas pekerja,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan pengupahan ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dengan penetapan UMP dan UMSP 2026 tersebut, Pemprov Kaltim berharap iklim ketenagakerjaan di daerah tetap kondusif, daya beli pekerja terjaga, serta aktivitas dunia usaha dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. (hnf)
Editor: Agus S




