spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dulu Curi Ayam Sekarang Bobol Warung, Beraksi di Kukar Dua Maling Asal Samarinda Dibekuk

BONTANG– Dua pria asal Samarinda, S (47) dan M (43) dibekuk polisi lantaran membobol sebuah warung di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Desa Makarti, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari aksinya itu, S dan M berhasil menggasak 7 buah tabung LPG 3 kg, satu unit handphone merek Xiaomi 3s, dan 31 bungkus rokok berbagai merek. Akibatnya, pemilik warung, Sumiyem (73), menderita kerugian mencapai Rp 3,2 juta.

Aksi pencurian dilakukan S dan M pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 03.00 Wita. Sumiyem tahu tempat mencari nafkahnya dikuras maling beberapa jam kemudian,  usai mendapati lampu teras warung mati dan pintu terbuka lebar.

Saat menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, dia  kemudian melapor Polsek Marang Kayu.

“Korban mengalami kerugian 3,2 juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Marang Kayu,” ucap Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Uniknya, korban sempat berhasil melacak keberadaan handphone miliknya. Diketahui, pelaku (S serta M) melarikan diri ke Samarinda. “Terakhir terpantau di Jalan Teuku Umar, kemudian melarikan diri,” ungkap Mandiyono.

Baca Juga:  Kota Taman Terendam Lagi, Waspadai Banjir Kiriman!

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk S dan M pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 17.30 di dua lokasi yang berbeda di Samarinda.

“Anggota Reskrim Polsek Marang Kayu di bantu oleh Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda berhasil membekuk kedua pelaku. M diamankan di Bundaran Pasar Segiri, sedangkan S  diamankan di jembatan perniagan Pasar Segiri,” sebutnya.

Mandiyono menambahkan, S dan M nekat mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.

“Hasil curian niatnya mau dijual kembali untuk biaya sehari-hari. Untuk S, dia memang sering mencuri seperti ayam begitu dan sudah dua kali keluar masuk penjara kasus narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku telah ditahan  dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (vic)

Most Popular