JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan oknum jaksa Tri Taruna Fariadi (TTF) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan pemerasan dalam penegakan hukum. Penyerahan ini menandai berlanjutnya penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Penyerahan TTF dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan.
Proses penyerahan melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung bersama unsur intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif serta komitmen transparansi dalam mendukung penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan tidak akan mengintervensi, menghalangi, atau melindungi pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang.
Selain perkara yang melibatkan TTF di Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Agung juga mengungkap perkembangan perkara lain. Dugaan korupsi turut menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P bersama pihak swasta berinisial SL.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Hari ini, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang berjenjang dan profesional,” kata Anang.
Jaksa Agung menegaskan seluruh insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik, menurutnya, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Perkembangan dua perkara ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. (fj)
Editor: Agus S




