BALIKPAPAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial GN (60) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tiga anak berusia di bawah 10 tahun.
Kapolresta Balikpapan Anton Firmanto mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Dari pengakuan awal, korban berusia sekitar 7 hingga 8 tahun.
“Terduga pelaku satu orang, namun jumlah korban lebih dari satu,” ujar Kapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).
Anton menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation mengingat peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi cukup lama sebelum dilaporkan. Untuk memastikan penanganan berjalan optimal dan berpihak pada korban, kepolisian juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan.
“Pendampingan psikososial sangat penting agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya menambahkan, penyidik telah memeriksa tiga korban anak dengan identitas dirahasiakan. Dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2024, namun baru terungkap setelah korban menyampaikan cerita kepada pihak keluarga.
“Jumlah saksi sangat terbatas, sehingga asesmen psikologis korban menjadi bagian penting dalam pembuktian. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, menyesuaikan kondisi psikis anak,” terang Zeska.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, GN diduga mendekati para korban melalui aktivitas kesenian anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka. Modus yang digunakan adalah membangun kedekatan secara personal tanpa bujuk rayu atau pemberian hadiah.
“Pendekatan dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan lingkungan dan aktivitas bersama,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa keluarga korban, sejumlah saksi, serta mengamankan hasil visum dan asesmen sosial. Tersangka GN kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengungkap adanya laporan tambahan yang masih didalami, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa agar segera melapor. Kepolisian menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” tegas Zeska.
Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lebih dari sepuluh tahun. (ap)
Editor: Agus S




