BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI (33), warga Kelurahan Loktuan, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram. Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Slamet Riyadi.
AI diketahui berdomisili di Jalan RE Martadinata, RT 16. Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang kerap disebut sebagai titik transaksi sabu. Saat berada di Jalan Slamet Riyadi, tepat di depan Jalan Baru, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AI.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan delapan poket sabu di kantong celana sebelah kanan serta satu poket sabu di saku sebelah kiri,” ujar Larto, Selasa (6/1/2026).
Selain sembilan poket sabu dengan berat total 2,64 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam merek Redmi 9C, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu celana panjang warna cokelat yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Saat diinterogasi di tempat, AI mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya kami amankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk pengembangan,” pungkas Larto.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bontang.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S




