Nekat Curi ATM Majikan, ART di Kelurahan Gunung Elai Diamankan Polisi

BONTANG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial Nu (48) nekat mencuri ATM milik majikannya. Ia diringkus pihak kepolisian, Senin (5/1/2026), sekitar pukul 21.00 Wita.

Sebelumnya, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menerima laporan adanya tindak pidana pencurian di Jalan Gunung Anjasmoro, RT.40, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Selanjutnya tepat di pukul 14.00 Wita, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut, yang dimana pelaku adalah pembantu rumah tangga dari sang pelapor.

“Sempat tim datang ke rumah pelapor tetapi pelaku tidak ada di tempat, dan tak berselang lama kemudian pelapor memberikan informasi lanjutan jika pelaku sedang dalam perjalanan menuju rumahnya untuk bertemu sang majikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah.

Bertepatan dengan datangnya pelaku ke rumah majikannya, Nu langsung diamankan pihak kepolisian, dan dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Desakan ekonomi yang membuat pelaku melakukan pencurian terhadap majikannya. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tambahnya.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lalap 4 Rumah di Berbas Pantai

Kini, pelaku akan dikenakan Pasal 447 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 terkait Tindak Pidana Pencurian, dengan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.