KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024 yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Penetapan status hukum tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/1/2026), Fitroh menyatakan singkat, “Benar.”

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah memberi sinyal adanya perkembangan penting dalam perkara tersebut dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menegaskan, penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama masih berjalan sesuai tahapan hukum dan kewenangan penyidik.

“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya,” imbuhnya.

Perkara ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 9 Agustus 2025, yang kemudian disusul pengumuman estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dua hari setelahnya.

Baca Juga:  Sidang Chromebook, Jaksa Soroti Investasi Google di Perusahaan Nadiem

Dalam proses penyidikan, KPK juga memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.