Cekcok di Tempat Hiburan Malam Berujung Penganiayaan, Seorang Perempuan Jadi Tersangka

BONTANG – Polres Bontang menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang.

Seorang perempuan berinisial H (21) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung.

Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menjelaskan, penganiayaan bermula dari cekcok mulut antara korban dengan teman tersangka.

“Pelaku bermaksud membela temannya, lalu membawa korban ke dalam toilet dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” jelasnya, Rabu (21/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis atas dekat mata kanan. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bontang.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 466 KUHP Nasional tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Ambo Siap Pasang Badan, Ini Perbedaan Buaya Penerkam Warga Guntung dengan Riska
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.