BALIKPAPAN — Patroli malam yang digelar Satuan Samapta Polresta Balikpapan kembali menyasar pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga. Dalam patroli dini hari, petugas menindak tujuh sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan dilakukan oleh personel Patroli Motor (Patmor) Satsamapta saat patroli rutin yang dimulai sekitar pukul 00.00 Wita, Minggu (1/2/2026). Kegiatan berlangsung di sekitar Pos Raimas Presisi dan kawasan sekitarnya.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP Muhamad Chusen, dengan IPTU Cucuk Quintanto selaku perwira pengendali.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati sejumlah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong, yang menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua kami amankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar AKP Muhamad Chusen.
Seluruh kendaraan pelanggar kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk menjalani penindakan lanjutan. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penggantian knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut AKP Muhamad Chusen, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan agar para pengendara tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Usai penindakan, personel Patmor Satsamapta kembali melanjutkan patroli di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Balikpapan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Kegiatan patroli akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kondusivitas Kota Balikpapan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tutup AKP Muhamad Chusen. (MK)
Editor: Agus S




