164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan ketegasan penegakan aturan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut diperoleh dari rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda tersebut telah dibayarkan perusahaan ke kas negara pada 26 Januari 2026 sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum perusahaan mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga:  Kampus di Bawah Tekanan: KIKA Peringatkan Ancaman Kuasa, Militerisme, dan Rezim Anti-Ilmu

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Atas temuan tersebut, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan penggunaan TKA.

Namun, karena pelanggaran tersebut dinilai serius, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda sebesar Rp2,17 miliar dikenakan untuk 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyatakan pembayaran denda yang telah dilakukan menjadi bukti nyata bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.

Baca Juga:  Dorong UMKM Naik Kelas, Kemkomdigi–Canva Bagikan 8.000 Akun Canva Pro Gratis

Rinaldi menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi kepentingan publik. Dengan kepatuhan terhadap aturan, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang taat hukum tidak dirugikan, dan kepastian hukum di dunia usaha semakin kuat.

Ke depan, Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA serta norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus diperkuat melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026.

“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldi. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.