Pemilik Lahan Siap Bertanggung Jawab, Polres Bontang Fasilitasi Penilaian Ganti Rugi Longsor Kanaan

BONTANG – Upaya penyelesaian dampak longsor dan banjir lumpur di RT 01 Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, memasuki tahap penilaian kerugian.

Polres Bontang memfasilitasi mediasi antara pemilik lahan bekas galian C ilegal, dengan warga terdampak di Kantor Polres Bontang pada Selasa (10/2/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri pemilik lahan bernama Jimmy, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Mashudi yang mewakili Kapolres, Lurah Kanaan, serta perwakilan Kecamatan Bontang Barat.

Dalam mediasi, Jimmy menyatakan kesiapannya untuk mengganti kerugian warga. Namun, ia meminta agar perhitungan kerugian dilakukan secara rinci dan berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Yang penting wajar dan sesuai dengan realita,” terangnya.

Sejumlah warga turut menyampaikan dampak yang mereka alami akibat longsor, seperti Meri mengaku pembangunan pondasi rumahnya terhenti karena tertimpa material longsoran.

“Pondasi sudah jebol, jadi tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Warga lain, Kastinem, menyebut banjir lumpur merusak berbagai dokumen penting miliknya.

Ipda Mashudi menjelaskan bahwa saat ini Polres Bontang bersama kelurahan dan kecamatan tengah mengumpulkan data kerugian warga. Selanjutnya, akan dibentuk tim penilai yang turun langsung ke lokasi bersama pemilik lahan untuk melakukan verifikasi.

Baca Juga:  Wakil Kaltim di Paskibraka Nasional Punya Cita-Cita Bertemu Presiden

“Tim penilai akan meninjau langsung kondisi di lapangan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Bontang telah memanggil pemilik sekaligus pengelola tambang galian C ilegal setelah menerima laporan warga. Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah menyatakan bahwa mediasi menjadi langkah awal sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami prioritaskan mediasi terlebih dahulu agar ada titik temu terkait ganti rugi,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.