Tak Lagi Gratis, Tempat Wisata Dikenakan Tarif Mulai 1 Maret 2026

Pemerintah Kota Bontang memastikan kebijakan penarikan tarif masuk sejumlah destinasi wisata mulai berlaku per 1 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan dan optimalisasi pengelolaan kawasan wisata, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Tarif yang diberlakukan disebut tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta aspek pelayanan dan kebersihan lokasi.

Pemerintah menegaskan penerapan retribusi ini diharapkan berdampak pada peningkatan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan pengunjung. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha wisata juga terus dilakukan menjelang pemberlakuan resmi.

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarbontang.com
📱 https://digital.radarbontang.com/rb10feb2026/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya.

Baca Juga:  Edisi 8 Juni 2022 : Najirah Ajak Ubah Sampah Jadi Bernilai
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.