PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser, mengamankan seorang pria berinisial ADP (39) asal Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, di Lahan Pembibitan Kelapa Sawit yang berlokasi di Kecamatan Long Ikis pada Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin, menjelaskan kejadian bermula ketika terlapor mengajak korban untuk membeli jajanan sekaligus membeli roko di sebuah toko yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban.
Namun, setelah berbelanja bukannya langsung mengantar korban kembali ke rumah, terlapor malah membawa korban ke area pembibitan kelapa sawit. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan perbuatan pencabulan dengan disertai ancaman terhadap korban.
“Setelah korban diantar kembali ke rumahnya. Pihak keluarga yang melihat kondisi korban merasa curiga dan setelah ditanya, korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh,” jelas IPTU Slamet, Minggu (15/2/2026).
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga bersama warga setempat langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Long Ikis, yang diterima langsung oleh piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Kemudian, dilanjutkan dengan pelaporan ke Polres Paser untuk penanganan lebih lanjut oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Paser.
“Setelah laporan diterima piket SPKT, selanjutnya petugas mengarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser untuk ditindak lanjuti oleh unit PPA,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kapolres Paser, AKBP Ady Wibowo, menegaskan bahwa kasus itu saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polres Paser. Pihaknya juga berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencabulan Terhadap Anak yakni Pasal 415 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 417 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya, melalui call center Polres Paser 110,” tutupnya.
Pewarta: Nash
Editor: Agus S




