Akses Warga Bentian Besar Terancam, Pemda Kubar Tetapkan Masa Transisi 6 Bulan

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya melindungi akses jalan masyarakat di wilayah Bentian Besar yang terdampak aktivitas operasional perusahaan. Melalui Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam (P2SDA) Setkab Kubar, Ali Sadikin, pemda menetapkan masa transisi enam bulan bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Penegasan tersebut disampaikan Ali Sadikin dalam konferensi pers di depan Kantor Bupati Kutai Barat, Jumat (20/2/2026) pukul 14.00 WITA. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat peduli lingkungan Bentian Besar yang mengeluhkan kondisi jalan rusak akibat aktivitas perusahaan.

“Akses jalan merupakan kebutuhan vital masyarakat yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, pemerintah daerah memandang persoalan ini sebagai prioritas yang harus segera ditangani melalui langkah strategis dan terukur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah digelar rapat koordinasi yang melibatkan lintas instansi, antara lain Polres, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Alam Setkab Kubar. Rakor tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Audit Struktur Jembatan Mahulu Dimulai, KSOP Hentikan Sementara Arus Kapal Sungai Mahakam

Dari hasil rapat disepakati bahwa perusahaan diberikan masa transisi selama enam bulan, terhitung sejak 18 Februari 2026. Selama periode itu, perusahaan masih diperbolehkan beroperasi dengan unit yang sama, namun wajib membangun jalan baru serta memperbaiki seluruh titik kerusakan akibat aktivitas operasionalnya.

“Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh memperbaiki setiap titik kerusakan jalan yang ditimbulkan. Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berkala oleh instansi terkait,” tegas Ali.

Ia menekankan, kebijakan masa transisi bukan bentuk pembiaran, melainkan kesempatan bagi perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pemkab Kubar juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas akses jalan yang layak, aman, dan nyaman. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.