BONTANG – Seorang pria berinisial Su (27) salah satu warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil diamankan aparat gabungan Polres Bontang, karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis mandau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, bersama personel Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Bontang Barat, dan Unit IV Intelkam saat patroli Operasi Pekat 2026, Senin (23/2/2026), sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan WR Supratman, Gang Kuarsa, RT 59, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengungkapkan, bahwa awal mula peristiwa terjadi saat korban tengah menggelar acara bakar ikan di depan rumahnya di Jalan Kuarsa, RT.25, Berbas Tengah.
Tak lama kemudian saat pelaku melintas di lokasi tersebut, pelaku lewat sambil membawa mandau. Ketika ditegur korban dengan ramah, pelaku malah mengacungkan senjata tajamnya dan mengancam korban.
“Mengenai hal tersebut, korban yang merasa terancam kemudian langsung melapor ke polisi. Saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Kini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Pelaku akan dijerat Pasal 307 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 449 ayat 1 huruf B KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




