JAKARTA — Roy Suryo menegaskan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukannya bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan bukan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026).
“Hari ini kita menjawab poin-poin yang dipersoalkan oleh Profesor Saldi Isra waktu. Semoga apa yang kami susun dalam 92 poin yang tadi detailnya sudah disampaikan oleh Mas Refly Harun dalam 10 poin juga petitumnya itu semoga akan mendapatkan jawaban yang jelas,” ujarnya.
Menurut Roy, permohonan yang diajukan tersebut merupakan bentuk perjuangan terhadap hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik, bukan semata-mata untuk membela dirinya dan dua pemohon lainnya.
“Karena ini bukan hanya hak untuk kami bertiga. Tapi adalah kami memperjuangkan hak semua masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, sebanyak 92 poin yang diajukan merupakan respons atas penggunaan enam pasal yang dinilai bermasalah dan dikenakan kepada mereka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“Jadi Insya Allah 92 poin yang kami jabarkan itu adalah merupakan jawaban atas mungkin penggunaan dari enam pasal yang kemudian kami minta pertimbangannya. Dan juga kemudian nanti beberapa koreksi atas pasal-pasal itu atau beberapa saran terbaru itu, semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Roy.
Roy berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan objektif serta membuka ruang evaluasi terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
Ia juga menyebut proses persidangan tersebut sebagai bagian dari pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Dan saya kira mungkin proses ini merupakan sekolah hukum untuk masyarakat Indonesia. Semoga semua persidangan ke depan tetap berjalan lancar bersama dengan tim kami Mas Refly Harun dan seluruh masyarakat,” tutupnya. (MK)
Editor: Agus S




