BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengimbau seluruh perusahaan, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Sekda Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kita harapkan perusahaan memberikan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi adanya keterlambatan atau pelanggaran pembayaran, pemerintah melalui dinas terkait akan membuka posko pengaduan THR. Posko ini dapat dimanfaatkan pekerja apabila menemukan kendala dalam pencairan hak mereka.
“Kalau memang ada yang belum dibayar atau ada permasalahan, bisa datang ke posko THR untuk ditindaklanjuti, posko nanti disediakan Disnaker,” jelasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




