Wali Kota Pastikan Pengadaan dan Pengelolaan Mobil Dinas Harus Sesuai Regulasi

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan, untuk pengadaan kendaraan dinas bagi kepala daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti kendaraan dinas untuk wali kota, wakil wali kota, hingga Ketua DPRD. Dimana masing-masing telah diatur dengan spesifikasi kapasitas mesinnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan, walaupun dirinya tidak mengingat secara rinci besaran kapasitas silindernya (cc), akan tetapi dirinya menyebutkan bahwa umumnya kendaraan dinas pejabat seperti wali kota berkisar di angka 3.000 cc, dan harus memenuhi ketentuan silinder yang telah diatur dalam regulasi.

“Merek apa saja boleh, yang penting disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Kalau medan di Bontang relatif ringan, tentu tidak perlu kendaraan dengan spesifikasi ekstrem,” ucapnya, Rabu (4/3/2026).

Pemkot memastikan seluruh kebijakan terkait kendaraan dinas tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan efisiensi dan kebutuhan daerah.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Pemutusan Kontrak Honorer Turut Berimbas di Disdikbud, 39 Guru dan Tenaga Kependidikan Terancam Dirumahkan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.