Serangan ke Aktivis Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyatakan, tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga berpotensi mengancam ruang demokrasi secara luas.

“Kalau saya lihat adalah pelanggaran atas kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat dan seterusnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menegaskan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka dapat mengganggu fondasi demokrasi yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penanganan yang baik, tentunya demokrasi kita terancam,” lanjutnya.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menambahkan, peristiwa tersebut juga melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.

Menurutnya, kasus ini berpotensi melibatkan berbagai aspek pelanggaran hukum, baik nasional maupun internasional, terutama terkait perlindungan pembela HAM.

“Jadi multiple layers bisa dikenakan kepada terduga jika ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Roy Suryo Kritik MUI dan Mahasiswa soal Sikap terhadap Kasus Hoaks Ijazah Jokowi

Diketahui, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026), setelah korban menyelesaikan kegiatan perekaman siniar yang membahas isu remiliterisasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen serta gangguan serius pada penglihatan, termasuk trauma kimia pada mata kanan.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.