BONTANG – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial An (26), Jumat (27/3/2026), sekitar pukul 21.30 Wita. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan WR Supratman, RT.58, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, dimana polisi telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 9,40 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diakui milik yang bersangkutan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




