BEM SI Ingatkan, Jangan Ada Oknum Tunggangi Nama Mahasiswa

JAKARTA — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menegaskan sikap tegas terkait munculnya pihak yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa dalam isu hukum Amsal Christy Sitepu, namun dinilai tidak mencerminkan nilai perjuangan keadilan.

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menyebut fenomena tersebut sebagai potensi “aksi titipan” yang berisiko merusak marwah gerakan mahasiswa sebagai representasi suara rakyat.

“Kasus yang menyeret Amsal Sitepu tidak bisa dilepaskan dari adanya dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku ekonomi kreatif. Hukum tidak boleh mematikan ruang kreativitas dan usaha masyarakat,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia menilai, jika terdapat keputusan pembebasan, hal itu dapat menjadi bentuk koreksi atas proses hukum yang sebelumnya dipertanyakan publik.

Menurut Muzammil, momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum, termasuk di tubuh kejaksaan.

“Jangan sampai ada oknum yang merusak marwah penegakan hukum. Reformasi hukum harus menghadirkan keadilan yang bersih, jujur, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Koordinator Daerah BEM SI Sumatera Utara, Istqon Wafi Fauzan, menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya dilihat dari aspek prosedural, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Nadiem Klarifikasi Isu Harta Rp6 Triliun di Sidang Chromebook

“Dalam kasus ini kami melihat indikasi diskriminasi terhadap pelaku ekonomi kreatif. Maka keputusan pembebasan menjadi langkah yang tepat dan memberikan harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “BEM SI Kerakyatan” bukan bagian dari aliansi mahasiswa yang ia wakili. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa.

“Mahasiswa harus tetap berada di jalur perjuangan rakyat, bukan menjadi alat kepentingan tertentu,” tegasnya.

BEM SI memastikan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari diskriminasi, sekaligus memperjuangkan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Pernyataan ini menegaskan posisi mahasiswa sebagai kontrol sosial yang independen dalam mengawal keadilan di tengah dinamika penegakan hukum nasional. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.