Atap Dibongkar, Penutupan RM Tahu Sumedang Disebut Tanpa Paksaan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa penutupan Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Km 50 Jalan poros Balikpapan–Samarinda dilakukan secara sukarela oleh pemilik usaha, setelah melalui proses diskusi bersama pihak Otorita.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa langkah penutupan dan pemasangan pagar seng di area usaha merupakan bentuk kesadaran dari pemilik.

“Otorita IKN menyambut baik langkah yang ditempuh oleh pemilik Rumah Makan Tahu Sumedang untuk menutup dan memasang pagar pada lokasi usahanya secara sukarela setelah melakukan diskusi bersama Otorita IKN,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Troy, keputusan tersebut mencerminkan itikad baik pelaku usaha dalam mendukung upaya pemulihan kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto yang memiliki peran penting terhadap keseimbangan lingkungan di wilayah delineasi IKN.

Ia menegaskan, penertiban kawasan tidak semata-mata berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Panglima Jilah Sowan ke Jokowi, Singgung Dayak Center

“Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan komunikasi dan humanisme, serta membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang terdampak,” jelasnya.

Keterangan serupa juga disampaikan warga sekitar, Daeng Santo, yang merupakan koordinator juru parkir di lokasi tersebut. Ia membenarkan bahwa pemilik usaha sempat dipanggil untuk berdiskusi dengan pihak Otorita IKN bersama perangkat RT setempat.

“Beberapa waktu owner memang dipanggil ke Otorita IKN. Setelah itu, singkatnya, lalu ada penutupan lokasi menggunakan pagar seng,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembongkaran bangunan mulai dilakukan. Bagian atap seng rumah makan terlihat sudah dilepas, menandai tahapan lanjutan dari penutupan operasional.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penataan kawasan yang lebih tertib sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan IKN yang tetap memperhatikan aspek lingkungan. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.