Otorita IKN Turun Tangan, Lapo Tuak di Patok 52 Ditertibkan

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban di kawasan penyangga Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kedeputian Pengendalian Pembangunan (PP) turun langsung menertibkan warung lapo tuak ilegal di RT 22 Dusun Semoga Jaya (Patok 52), Desa Suka Raja, Sabtu (11/4/2026).

Keberadaan lapo tuak tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan. Aktivitas di lokasi disebut kerap berlangsung hingga malam hari, disertai suara musik keras serta dugaan peredaran minuman keras.

Deputi PP Thomas Umbu Pati saat penertiban lapo tuak ilegal dan besi tua pada Februari 2026 lalu. (Dok.Media Kaltim)

“Meresahkan sekali. Suara musik terdengar sampai malam. Ada minuman keras juga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah ketua RT di sekitar lokasi. Mereka bahkan mensinyalir adanya aktivitas lain di luar sekadar tempat hiburan, yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Merespons laporan tersebut, tim Otorita bergerak cepat dengan pendekatan persuasif namun tegas. Pemilik atau pengelola lapo diminta segera membongkar sendiri bangunan usaha tersebut.

Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang melanggar ketertiban di kawasan IKN.

Baca Juga:  Zudan Arif Tinjau Rusun ASN di IKN, Fasilitas Setara Apartemen Modern

“Benar, tim kami tadi turun ke lokasi. Kita tidak main-main. Hal-hal yang tidak tertib harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Ia juga memberikan ultimatum keras kepada pengelola.

“Segera dibongkar sendiri. Kalau tidak, kami yang akan turun melakukan pembongkaran paksa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Otorita IKN telah melakukan operasi serupa pada 15 Januari 2026 dengan menyasar 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 lapo tuak ilegal di wilayah Sepaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan IKN yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan sebagai pusat pemerintahan masa depan.

Otorita menegaskan akan terus menindak setiap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan strategis tersebut. (MK)

Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.