Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di Samarinda Seberang

SAMARINDA — Kasus penganiayaan maut yang menewaskan Muhammad Reza Adam Jafar mulai menemukan titik terang. Polsek Samarinda Seberang menggelar rekonstruksi perkara di halaman Mapolsek, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/4/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial GS memperagakan sedikitnya 11 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian hingga korban kehilangan nyawa.

Kapolresta Samarinda melalui Kasi Humas, Ipda Arie Soeharyadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp600 ribu. Uang itu disebut dititipkan korban kepada tersangka untuk membeli barang terlarang.

“Awalnya hanya komunikasi lewat telepon, tetapi berujung saling ejek. Korban sempat mengucapkan kata-kata yang menyinggung, sehingga tersangka tersulut emosi,” ujarnya.

Tersangka kemudian mendatangi korban di tempat kosnya. Rekonstruksi menunjukkan sempat terjadi upaya mediasi oleh ibu korban, namun situasi kembali memanas hingga terjadi kontak fisik.

Pada adegan inti, tersangka memperagakan saat menangkis serangan korban, lalu mencabut sebilah badik dan menusukkannya ke arah perut korban. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan.

Korban sempat dilarikan ke RS IA Moeis oleh warga sekitar. Namun, akibat luka parah yang diderita, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga:  Izin Tambang Pasir di Paser Terkendala Penolakan Perusahaan Batubara

Polisi juga mengungkap adanya perbedaan antara keterangan tersangka dan saksi di lapangan, terutama terkait detail senjata yang digunakan dan kondisi korban saat kejadian.

“Perbedaan ini akan kami telusuri lebih lanjut dalam proses pemberkasan. Rekonstruksi ini penting untuk menyatukan seluruh elemen penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan tim gabungan di Balikpapan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh dan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.