Razia Gabungan di Rutan, Benda Tajam Diamankan

PASER — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot menggelar razia gabungan di hunian warga binaan sebagai langkah sterilisasi menjelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026.

Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

“Razia gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun menjelang peringatan HBP sebagai bagian dari rangkaian kegiatan,” ujarnya, Senin (7/4/2026).

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya benda tajam seperti pisau rakitan, alat cukur, hingga pecahan kaca.

Selain itu, pihak rutan juga melaksanakan tes urin terhadap warga binaan dan petugas sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

Sebanyak 230 warga binaan dan 14 petugas mengikuti tes urin. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara sampling karena keterbatasan alat yang tersedia.

“Keinginan kita sebenarnya semua, tapi karena keterbatasan peralatan, tes dilakukan secara sampling, terutama untuk tahanan kasus narkoba,” jelasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Kutim, KI Kaltim Gelar Pra Monev Keterbukaan Informasi Publik

Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Tanah Grogot mencapai sekitar 838 orang, sementara jumlah alat tes yang tersedia terbatas. Bahkan setelah pelaksanaan tes, peralatan yang tersisa hanya sekitar 15 unit.

Yusuf menegaskan, pihaknya sengaja menyisakan sebagian alat tes untuk keperluan pemeriksaan tahanan baru, khususnya yang terlibat kasus narkotika.

“Setiap menerima tahanan baru kasus narkoba, pasti kita lakukan tes urin. Jadi harus ada cadangan alat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, pihak rutan berharap kondisi keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sekaligus memastikan lingkungan rutan bebas dari barang terlarang dan penyalahgunaan narkoba. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.