Dewan Pers Tegaskan Kedaulatan Pers Tak Bisa Ditawar

JAKARTA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan keterbukaan perdagangan internasional tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional. Hal ini mengemuka dalam diskusi terkait implikasi Agreement on Related Trade (ART) yang melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan bahwa ART merupakan instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, serta mendorong investasi dan penguatan ekosistem digital nasional.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama. Kebijakan publisher rights dipastikan tetap berlaku dan menjadi batas tegas jika terdapat ketentuan ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

Pemerintah juga mendorong pengaturan platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, demi menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Sementara itu, Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan prinsip konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan.

Baca Juga:  Massa Misterius Geruduk PN Jakpus Saat Sidang PT Position vs PT WKM, Diduga Bayaran

Ia menyoroti dua isu utama, yakni potensi kepemilikan asing di sektor media yang bisa mencapai 100 persen melalui skema ART, serta perlindungan publisher rights yang harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, SPS mencatat tantangan serius yang dihadapi perusahaan pers, mulai dari pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas newsroom, hingga meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, posisi tawar media dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah, termasuk terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa kompensasi yang adil.

SPS menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keadilan ekonomi terkait siapa yang mendapatkan nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi media nasional.

Diskusi ini menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak menggerus kedaulatan media nasional.

Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yakni kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Nadiem Makarim Disebut Terima Aliran Dana Rp809 Miliar

SPS Pusat menegaskan, keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media dalam negeri menjadi kunci untuk memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.