Nekat Curi Kabel Telekomunikasi, Pelaku Diamankan Polisi

SAMARINDA — Aksi pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di wilayah Samarinda. Seorang pemuda berinisial AP (25) ditangkap saat tengah beraksi memotong kabel backbone milik Telkomsel di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Pelaku kedapatan sedang “menguliti” kabel sepanjang kurang lebih 1.000 meter saat petugas datang ke lokasi. Aksi tersebut langsung dihentikan sebelum kabel sempat dibawa kabur.

Kapolsek Palaran, Iswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku yang tidak menggunakan atribut resmi teknisi.

“Pelaku ditemukan di TKP sedang mengupas kabel tersebut. Ia menggunakan peralatan manual untuk mempreteli kabel backbone yang sangat vital bagi jaringan telekomunikasi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gergaji besi, pisau cutter, serta sisa pembungkus kabel yang telah dikupas.

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp66.477.000. Selain itu, jaringan komunikasi di wilayah tersebut juga sempat terancam terganggu.

Baca Juga:  IHYA 2025: Gubernur Harum Boyong Penghargaan Industri Halal untuk Kaltim

Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi tersebut dinilai sangat efektif dalam mencegah kerugian yang lebih besar.

“Kolaborasi antara warga dan polisi seperti ini sangat membantu dalam menekan angka kriminalitas,” ungkap petugas.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya layanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.