Sempat Jatuhkan Barang, Pria Ini Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu di Kawasan Bontang Utara

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara, Minggu (12/4/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.20 Wita di kawasan Jalan Parikesit, RT.05, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Pria yang diamankan pihak kepolisian, diketahui berinisial TD (29), salah seorang karyawan swasta.

Kasus ini terungkap, berkat informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Ketika hendak didekati, pria tersebut sempat melarikan diri sambil membuang sebuah barang. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

“Waktu kami lakukan pemeriksaan, pelaku sempat buang barang tersebut. Ternyata berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,92 gram.

Baca Juga:  DJP Ungkap Pengemplang Pajak Rp 2,5 Miliar

“Selain itu, barang bukti lainnya satu kotak rokok merek Esse, satu unit handphone Oppo A5S, satu sedotan plastik berujung runcing, serta satu pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi,” ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka, sehingga menemukan tambahan alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Pas kami lakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.