Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Rumah Kos

BONTANG – Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang telah berhasil mengamankan seorang pria. Ia diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga diketahui berinisial ML (24), salah satu warga di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Terduga merupakan seorang karyawan swasta, dan aksi penangkapan dilakukan di sebuah rumah sewa atau kos yang berlokasi di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto menyebutkan bahwa petugas sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemantauan terlebih dahulu di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku berada di dalam kamar kos.

“Dari hasil penggeledahan awal, kami langsung menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,05 gram, serta uang tunai Rp250 ribu,” ungkapnya, Minggu (19/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit mobil, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Baca Juga:  Purna Tugas, Bambang Cipto Mulyono Tinggalkan Jejak Pengabdian di Dunia Pendidikan

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di tempat tinggal tersangka, dimana petugas kembali menemukan barang bukti lainnya seperti plastik klip, timbangan digital, dua sedotan berujung runcing, serta alat hisap (bong).

“Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang telah kami temukan tersebut merupakan miliknya,” bebernya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas saat ini langsung dibawa ke Polres Bontang, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) junto ketentuan dalam Undang-Undang terkait narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.