Reskrim Jempang Tangkap Terduga Pengedar Sabu

SENDAWAR — Tim Unit Reskrim Polsek Jempang mengamankan seorang pemuda berinisial YP (31) di sebuah bengkel tambal ban di RT 002, Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Kapolsek Jempang, Iptu Suyoto, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai YP.

“Tim kemudian mendatangi yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Suyoto, Minggu (19/4/2026).

Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan dua warga sebagai saksi, yakni Hasan dan Benny Xriston, untuk menyaksikan proses tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang dibungkus tisu di tangan kanan pelaku. Pencarian kemudian dilanjutkan ke dalam bengkel, dan ditemukan enam poket sabu lainnya di dalam tas selempang warna abu-abu milik pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar, yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  Dua Dekade Lebih Setia, Pak Sufyan Rawat Masjid Cagar Budaya

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh poket sabu dengan berat bruto 2,18 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.