BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang wanita, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,09 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip, selembar potongan kain hitam, satu plastik bening, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu dompet warna krem, serta satu unit handphone iPhone XR berwarna merah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di area yang dimaksud.
“Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang wanita yang berjalan menuju sebuah rumah di kawasan tersebut. Petugas kemudian mengikuti dan menghentikan yang bersangkutan. Namun, sebelum diamankan, tersangka sempat menjatuhkan sebuah dompet,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan kain hitam dan disimpan dalam plastik klip. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga, berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. Sehingga pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat diungkap.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




