JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA).
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo, Sabtu (9/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
Menurut Wira, para pelaku ditangkap dalam kondisi sedang menjalankan aktivitas perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko menyebut fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online internasional tersebut. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S




