Banmus Hak Angket Belum Digelar, DPRD Kaltim Masih Tunggu Pimpinan

SAMARINDA – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pembahasan jadwal paripurna usulan hak angket hingga kini belum juga dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan pihak sekretariat masih menunggu arahan pimpinan DPRD sebelum Banmus dijadwalkan.

“Rapat Banmus belum terlaksana karena masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurut Norhayati, sejumlah anggota DPRD termasuk unsur pimpinan masih berada di luar daerah sehingga agenda pembahasan lanjutan belum dapat diproses ke tahap berikutnya.

“Masih ada kegiatan luar daerah dari beberapa anggota dewan dan pimpinan. Jadi kami menunggu langkah selanjutnya,” katanya.

Rapat Banmus dinilai menjadi tahapan penting karena merupakan pintu awal penjadwalan rapat paripurna terkait usulan hak angket DPRD Kaltim.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi pada 4 Mei 2026 lalu, sebanyak 21 anggota DPRD lintas fraksi telah menandatangani dukungan pembentukan hak angket.

Dari informasi yang dihimpun Media Kaltim, DPRD Kaltim direncanakan menggelar rapat paripurna pada 18 Mei mendatang. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah agenda tersebut akan membahas usulan hak angket atau tidak karena masih menunggu hasil pembahasan di Banmus.

Baca Juga:  Kapolda Kaltim Pimpin Rakor Pengamanan Idul Fitri

Situasi tersebut membuat proses hak angket kini masih berada di fase penjadwalan internal DPRD sambil menunggu keputusan pimpinan dewan. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.