Depot Air Minum di Bontang Diimbau Lengkapi Perizinan dan Uji Kelayakan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengimbau pelaku usaha depot air minum, untuk melengkapi legalitas usaha serta rutin melakukan uji kelayakan demi menjaga keamanan konsumsi masyarakat.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, usaha depot air minum termasuk usaha yang memerlukan pemenuhan komitmen teknis, salah satunya melalui uji sampel air dan pemeriksaan sanitasi.

“Kalau depot air minum memang ada uji sampelnya. Itu yang biasanya berbayar,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang belum melengkapi seluruh persyaratan, karena menganggap proses pengurusannya cukup panjang. Padahal, legalitas usaha penting untuk menjamin standar kesehatan dan keamanan air yang dijual ke masyarakat.

Selain uji sampel, pelaku usaha juga diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan teknis seperti pelatihan penjamah makanan dan pemeriksaan sanitasi dari instansi terkait.

“Semua kegiatan usaha sebenarnya wajib berizin. Tapi kadang ada yang belum mengurus karena merasa prosesnya ribet,” katanya.

Ia menegaskan, DPMPTSP bersama instansi teknis siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin melengkapi izin usaha maupun persyaratan teknis lainnya.

Baca Juga:  Seminggu Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Satlantas Polres Bontang Jaring 202 Pelanggar

Ia berharap para pelaku usaha depot air minum dapat lebih tertib administrasi, agar kualitas layanan dan keamanan produk tetap terjaga.

“Intinya untuk melindungi masyarakat juga, supaya usaha berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” tandasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.