Persentase Anggaran Kas OPD Disorot, DPRD Singgung Dampaknya terhadap SILPA

BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, meminta pemerintah daerah mengevaluasi pola penyusunan anggaran kas OPD yang dinilai ikut memengaruhi tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) setiap tahun.

Menurut Winardi, rendahnya realisasi penyerapan anggaran di sejumlah OPD memiliki kaitan langsung dengan besarnya SILPA Pemkot Bontang. Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya soal pelaksanaan program, tetapi juga dipengaruhi mekanisme pengaturan anggaran kas.

Ia menjelaskan, selama ini terdapat pembagian persentase anggaran kas per triwulan yang diterapkan melalui surat edaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam skema itu, penyerapan triwulan pertama diarahkan 15 persen, triwulan kedua 20 persen, triwulan ketiga 30 persen, dan triwulan keempat 30 persen.

Namun, setelah mempelajari ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pihaknya menilai pembagian persentase baku tersebut tidak diatur secara rinci dalam regulasi.

“Setelah kami lihat di Permendagri 77 Tahun 2020, ternyata tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pembagian persentase seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Rustam Minta Pemkot Serius Atasi Antrean BBM

Menurutnya, kebutuhan kegiatan di setiap OPD berbeda sehingga pengaturan anggaran kas seharusnya menyesuaikan kondisi riil pelaksanaan program, bukan disamaratakan per triwulan.

Ia menilai pola pembagian yang terlalu kaku justru dapat menyebabkan pengembalian anggaran di akhir tahun, yang akhirnya berdampak pada tingginya SILPA daerah.

“Setiap kegiatan punya kebutuhan berbeda. Kalau dipukul rata persentasenya, akhirnya ada dana yang tidak terserap optimal,” katanya.

Karena itu, Winardi mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyusunan anggaran kas, agar realisasi program dan penyerapan anggaran OPD ke depan bisa lebih maksimal. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.