Polisi Tangkap 173 Pelaku Kejahatan Jalanan di Jakarta

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan selama Mei 2026 melalui operasi Satgas Pemburu Begal. Sebanyak 173 orang ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menerima total 1.283 laporan tindak kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, polisi mencatat 651 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 396 kasus pencurian biasa, 209 kasus pencurian kendaraan bermotor, serta 27 kasus pencurian dengan kekerasan.

“Dari total laporan tersebut, kami telah berhasil mengungkap sejumlah 870 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 38 tersangka ditangkap langsung oleh tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 135 tersangka lainnya diamankan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Iman, masih terdapat 413 perkara lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh kepolisian.

Baca Juga:  Ferrari Rp6,5 Miliar hingga McLaren Rp2,8 Miliar Dilelang Kejagung

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita ratusan barang bukti, mulai dari telepon genggam, sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, hingga senjata api dan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Delapan pucuk senjata api beserta amunisinya diamankan. Selain itu ada 45 bilah senjata tajam serta berbagai alat seperti kunci letter T yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi terkait aksi kriminalitas jalanan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” kata Budi.

Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 110. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Baca Juga:  Menkomdigi Meutya Hafid: Anak Tak Boleh Dibiarkan Sendirian di Ruang Digital
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.