Komisi A Pastikan Anak Warga Sidrap Tetap Bisa Daftar Sekolah Negeri di Bontang

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang memastikan anak-anak dari wilayah Sidrap, tetap memiliki peluang untuk bersekolah di sekolah negeri Kota Bontang melalui jalur yang telah disiapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto usai melakukan kunjungan lapangan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang di Gedung Autis Center, Selasa (19/5/2026).

Menurut Heri, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme penerimaan siswa baru, khususnya bagi warga Sidrap yang sebagian wilayah administrasinya kini masuk Kabupaten Kutai Timur.

“Sebagian warga Sidrap ada yang sudah masuk wilayah Kutai Timur, jadi kami ingin memastikan bagaimana sistem penerimaan anak-anak mereka di sekolah negeri Bontang,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, diketahui setiap jenjang sekolah memiliki beberapa jalur penerimaan siswa baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tersedia tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan domisili kelurahan. Sementara jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki lima jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, inklusi, dan mutasi.

Baca Juga:  Akses Masuk Pasar Loktuan Perlu Rambu Lalu Lintas

Heri menjelaskan, warga Sidrap masih memiliki kesempatan mengikuti SPMB sesuai jalur yang tersedia. Untuk tingkat SD, calon siswa dapat menggunakan jalur domisili kelurahan, sedangkan tingkat SMP dapat melalui jalur prestasi.

“Jadi masyarakat Sidrap tidak perlu khawatir, karena tetap ada peluang bagi anak-anak mereka untuk masuk sekolah negeri di Bontang,” katanya.

Komisi A DPRD Bontang juga meminta agar informasi mengenai jalur penerimaan siswa baru dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, agar tidak terjadi kebingungan selama proses SPMB berlangsung. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.