Dewan Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Penguatan Lembaga Adat Bontang Kuala

BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap pelestarian cagar budaya yang menjadi bagian penting sejarah daerah.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan keberadaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala telah memiliki dasar hukum yang jelas, dan menjadi mitra pemerintah dalam menjaga serta mengembangkan nilai-nilai budaya lokal.

“Lembaga adat ini sudah diakui dan menjadi mitra sejajar pemerintah daerah dalam menjaga adat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Rustam menilai pelestarian budaya harus menjadi bagian dari pembangunan daerah, karena Bontang Kuala telah ditetapkan sebagai kawasan strategis wisata budaya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, Halimah, menyampaikan sejumlah bangunan bersejarah yang tersisa di kawasan tersebut membutuhkan perhatian pemerintah.

Ia menyebut beberapa bangunan peninggalan masa lampau seperti kantor camat lama, rumah perawat, sekolah dan bangunan lainnya telah hilang sehingga tidak lagi dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga:  Penghargaan untuk Tim 11 Pendiri Kota Bontang, AH: Layak Diberikan Rutin

Saat ini hanya tersisa beberapa bangunan yang telah berstatus cagar budaya, namun kondisinya dinilai belum optimal karena minim fasilitas pendukung.

“Sudah menjadi cagar budaya, tetapi listrik tidak ada, air tidak ada, dan koleksi yang ada sebagian besar merupakan sumbangan masyarakat,” katanya.

Halimah berharap pemerintah dapat memperkuat pengelolaan kawasan cagar budaya, agar aset sejarah yang tersisa tidak kembali hilang.

Selain itu, ia juga mendorong pelestarian tradisi lokal seperti takbiran dari rumah ke rumah dan berbagai adat istiadat masyarakat pesisir, agar dapat terus berkembang sebagai daya tarik wisata budaya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.