Operasi Patuh Mahakam Mulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

BONTANG – Satlantas Polres Bontang mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Imbauan tersebut disampaikan seiring pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam, yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan bahwa dalam operasi ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, maupun pengguna jalan lainnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta menerobos lampu lalu lintas.

“Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Cukup Tinggi, Basri Ingatkan Jaga Pergaulan

Operasi Patuh Mahakam kali ini juga menyasar kendaraan, dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), pengendara di bawah umur, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Satlantas Polres Bontang mengajak masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bontang,” tambahnya.

Maka masyarakat sangat diharapkan bisa untuk mendukung, pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, demi keselamatan bersama dalam mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.