Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Bedakan Dividen dan Gratifikasi

JAKARTA – Tim kuasa hukum Rita Widyasari mengkritik konstruksi hukum dalam pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut tim hukum, keuntungan yang berasal dari perusahaan keluarga yang sah tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Rita Widyasari mengaku sedih karena namanya terus dikaitkan dengan perkara yang menurutnya berkaitan dengan perusahaan keluarga yang telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Ia juga membantah berbagai tuduhan yang berkembang, termasuk soal kepemilikan 110 mobil mewah dan uang lebih dari Rp360 miliar yang disebut terkait penyidikan KPK.

“Yang paling menyedihkan, saya dituduh menerima uang dari usaha milik saya sendiri. Berita yang viral menyebutkan ada 110 mobil, padahal tak ada satu pun milik saya. Uang disita Rp360 miliar lebih itu juga bukan milik saya,” kata Rita sambil menangis.

Kuasa hukum Rita, Reza Fahruzi, menilai terdapat persoalan mendasar dalam cara aset perusahaan keluarga dikaitkan dengan dugaan korupsi.

Baca Juga:  MB PKT Road to TWMC 2025 (2): Matangkan Persiapan Setiba di Sisaket, Alami Kendala Cuaca hingga Bahasa

“Ya, pola penanganan perkara yang menyangkakan aset dan dividen perusahaan keluarga yang sah dengan delik korupsi tidak masuk akal secara hukum,” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, hukum pidana korupsi harus didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata dan bukan sekadar asumsi bahwa seseorang memperoleh keuntungan dari perusahaan yang dimilikinya.

“Tidak masuk akal jika seseorang langsung dituduh korupsi tanpa melihat indikator yang jelas. Hukum pidana korupsi itu substansinya adalah melihat ada atau tidaknya kerugian nyata bagi keuangan negara,” ujarnya.

Reza juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mencampuradukkan keuntungan perusahaan swasta yang legal dengan gratifikasi yang diduga berasal dari penyalahgunaan jabatan.

“Aparat penegak hukum harus jeli dan tidak boleh mencampuradukkan antara keuntungan murni perusahaan keluarga dengan gratifikasi yang disangkakan,” katanya.

Ia mempertanyakan logika hukum apabila seseorang dipersoalkan karena menerima dividen dari perusahaan yang telah dimiliki sebelum menduduki jabatan publik.

“Masa orang dihukum karena dia memiliki perusahaan sebelum menjabat sebagai bupati. Perlu diketahui bahwa penerimaan uang dari perusahaan tersebut murni dividen sebagai pemegang saham, bukan sebagai jabatannya bupati,” tegas Reza.

Baca Juga:  Demonstran Sebut MBG Membantu Masyarakat dan Lansia

Terkait aset dan rekening yang telah disita KPK, pihak kuasa hukum mengaku telah menerima rincian data tersebut. Namun mereka menolak membeberkannya kepada publik karena dianggap menyangkut privasi keluarga Rita Widyasari.

“Kami sudah memiliki rincian daftar aset dan rekening yang disita oleh KPK. Namun rincian tersebut tidak dapat kami berikan karena bersifat confidential, mencakup nama-nama keluarga Ibu Rita dan untuk menjaga privasi keluarga beliau,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.