Remaja Tanpa Sadar Hamil: Alarm Keras bagi Generasi Kita

Oleh:
Nita Sadina, S.T
Aktivis Pemuda & Lingkungan

Di tengah riuhnya kondisi generasi akhir-akhir ini, keprihatinan datang dari ruang yang tidak biasa, yaitu di lapangan golf. Dr. Fakhruzzabadi, M.Kes., Sp.OG., dokter spesialis kandungan yang dikenal warga Bontang dengan sapaan dokter Badi, sekaligus salah satu dokter yang belakangan cukup dikenal lewat edukasi kesehatan di platform TikTok terkait permasalahan remaja, apalagi jika bukan permasalahan pergaulan bebas.

Dalam dua minggu terakhir, ia sudah menangani tiga persalinan anak usia belasan tahun dengan pola hampir seragam yaitu keluhan nyeri perut hebat. Sementara orang tua yang mengantar sama sekali tidak mengetahui bahwa anak mereka sedang dalam proses melahirkan. Dari tiga bayi yang lahir, seluruhnya mengalami berat badan lahir rendah. Dua selamat, satu tidak bertahan karena kondisi yang terlampau prematur. (Mediakaltim.com, 1/6/2026)

Lebih mengejutkan, anak-anak tersebut tetap tidak mengakui pernah berhubungan seksual. Dokter Badi menyebutkan bahwa ini bukan semata kebohongan, melainkan ketidaktahuan yang sesungguhnya mulai dari minimnya edukasi seks, perbedaan pemahaman tentang definisi hubungan seksual, hingga gejala kehamilan yang tidak mereka sadari.

Bukan Sekadar Kasus Medis

Keprihatinan dokter Badi adalah peringatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Bontang dikenal sebagai kota industri yang relatif maju, namun data Pengadilan Agama Bontang dari tahun ke tahun masih mencatat permohonan dispensasi nikah yang didominasi kehamilan di luar nikah pada usia anak, bahkan melibatkan pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Kemajuan ekonomi terbukti tidak otomatis melindungi generasi dari kerusakan moral. Kasus ini juga bukan fenomena tunggal. Di tingkat nasional, angka kehamilan remaja terus menjadi persoalan yang belum tertangani secara tuntas. Fakta-fakta semacam ini memang jarang muncul ke permukaan, namun terus berulang di ruang UGD, lorong rumah sakit, hingga meja sidang dispensasi nikah.

Baca Juga:  Nelayan Mencari Keadilan, Tidak Lagi Ikan

Regulasi Tidak Menjawab Akar Masalah

Upaya pemerintah sudah dilakukan. Berbagai regulasi diterbitkan, mulai dari edukasi kesehatan reproduksi di sekolah hingga kebijakan pemberian akses alat kontrasepsi bagi remaja sebagaimana termuat dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan.

Namun alih-alih menjadi solusi, kebijakan semacam ini justru kontraproduktif membuka celah lebih lebar ketimbang menutupnya. Masalahnya bukan karena kurang regulasi akan tetapi akar persoalannya belum tersentuh. Sehingga masalah yang sama akan muncul meski dengan pola yang baru.

Hal yang tidak mengherankan ketika hidup dalam sistem yang dibangun di atas fondasi Kapitalisme Sekuler, ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi.

Dalam ekosistem ini, pacaran dinormalisasi, konten seksual bertebaran di media sosial tanpa pengawasan memadai, dan gaya hidup permisif dipromosikan sebagai hal yang wajar. Sekularisme menyebabkan generasi muda tidak lagi menjadikan agama sebagai pedoman bertingkah laku, sehingga standar halal-haram pun tidak lagi mereka kenal.

Akibatnya, tiga pilar penjaga generasi individu, keluarga, dan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sistem pendidikan gagal mencetak generasi berakhlak karena tidak menjadikan akidah sebagai fondasi kurikulum.

Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera. Negara abai mengawasi ruang publik dan ekosistem digital yang kian masif meracuni generasi muda. Kegagalan ini bersifat sistemis, bukan sekadar kelalaian oknum belaka.

Sistem Sekuler Menyuburkan Kerusakan

Liberalisasi pergaulan tidak terjadi begitu saja. Ia adalah buah dari penerapan sistem sekuler yang secara konsisten menyingkirkan agama dari ranah kehidupan bermasyarakat. Ketika negara tidak mengontrol interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan, celah terjadinya penyimpangan selalu terbuka lebar. Media sosial menjadi arena “bebas” yang menstimulasi syahwat tanpa batas, industri hiburan mengemas nafsu sebagai komoditas, dan anak-anak tumbuh di lingkungan yang secara sistemis menggerus benteng moral mereka sejak dini sungguh miris sekali nasib generasi ini dalam naungan sistem sekuler.

Baca Juga:  Pergaulan Bebas Marak, Nikah Dini Kian Merebak

Ironisnya, setiap upaya pembatasan kerap terganjal oleh jargon hak asasi manusia. Dalam UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022), consent atau persetujuan menjadi penentu utama apakah suatu tindakan masuk kategori pidana. Artinya, aktivitas seksual atas dasar “suka sama suka” tidak terjangkau hukum padahal korbannya adalah anak-anak yang dibanjiri rasa ingin tahu tanpa memahami konsekuensi dari tindakan tersebut. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan menjadi barang mahal, sementara generasi terus menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi mereka.

Islam: Solusi Komprehensif, Bukan Tambal Sulam

Islam memandang persoalan ini jauh lebih serius dari sekadar isu kesehatan atau kenakalan remaja. Hamil di luar nikah adalah konsekuensi dari runtuhnya sistem pergaulan, keluarga, masyarakat, bahkan negara yang telah kehilangan peran dan fungsinya. Maka solusinya pun tidak bisa parsial harus sistemis dan menyeluruh. Allah Swt. telah menetapkan larangan yang tidak hanya menyentuh perbuatan, tetapi juga seluruh jalan yang mendekatkan kepadanya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS Al-Isra’ [17]: 32)

Inilah prinsip sadd az-zari’ah menutup celah sebelum kejahatan sempat terjadi. Islam menetapkan sistem pergaulan yang jelas: kewajiban menutup aurat, larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), larangan ikhtilat (campur baur tanpa hajat syar’i), serta larangan tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik). Aturan-aturan ini bukan pembatasan yang membelenggu, melainkan sistem perlindungan yang memiliki dasar hukum dan konsekuensi nyata.

Baca Juga:  Mampukah Advokasi Antisipasi Perkawinan Anak?

Namun aturan tanpa penegakan tidak akan efektif. Islam menekankan bekerjanya tiga pilar secara terpadu.

Pertama, individu yang bertakwa kesadaran internal yang menjadi rem bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Kedua, keluarga yang aktif hadir: mendidik, mengawasi, dan membangun komunikasi terbuka tentang batas-batas pergaulan sejak usia dini.

Ketiga, negara yang berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) aktif mengatur ruang publik, menyaring konten media yang merusak, menerapkan pendidikan berbasis akidah, serta memberlakukan sanksi yang bersifat jawabir (penebus) sekaligus jawajir (pencegah berulangnya kejahatan). Sanksi dalam Islam tegas dan berkeadilan, tidak mengenal tebang pilih, karena bersumber dari kewajiban menjalankan hukum Allah bukan sekadar kepentingan politik atau tekanan opini publik.

Kehamilan remaja yang tidak menyadari dirinya sedang hamil bukanlah sekadar kasus medis. Ia adalah alarm dari kegagalan sistemis yang sudah berlangsung lama. Bayi yang lahir terlalu kecil, ibu yang masih berseragam sekolah, orang tua yang tidak tahu anak mereka hamil semua itu adalah produk nyata dari sistem yang salah arah. Dan di tengah rusaknya pengaturan hidup di bawah sistem ini, hal serupa bukan hanya dapat terjadi di Bontang, melainkan dapat menyebar ke setiap lini wilayah di negeri ini.

Menyelamatkan generasi bukan pekerjaan satu pihak. Ia membutuhkan perubahan paradigma yang menyeluruh: meninggalkan sistem sekuler yang terbukti gagal, lalu kembali kepada Islam bukan hanya sebagai agama personal, tetapi sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek; sosial, pendidikan, media, dan hukum secara terpadu. Karena celah itu tidak akan pernah tertutup selama sistem yang membukanya masih dibiarkan berjalan.

Wallahualam bissawab

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.