SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kubar, Senin (15/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Nanang menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Raperda tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Raperda tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD,” ujar Nanang saat membacakan nota pengantar.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan DPRD Kutai Barat.
“Raperda tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya,” katanya.
Nanang menjelaskan, penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Menurutnya, laporan tersebut mencakup seluruh aktivitas keuangan yang dikelola pemerintah daerah melalui APBD selama satu tahun anggaran, termasuk seluruh penerimaan dan pengeluaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tidak termasuk dalam cakupan laporan tersebut.
“Sedangkan investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dan dijabarkan dalam ikhtisar laporan perusahaan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa tujuan penyusunan laporan keuangan daerah adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya ekonomi dan keuangan daerah yang telah dikelola selama satu periode pelaporan.
Selain itu, laporan keuangan juga berfungsi menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh transaksi yang telah dilakukan pemerintah daerah.
“Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menunjukkan fungsi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.




