BONTANG – Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menerbitkan 628 layanan perizinan dan nonperizinan.
Izin reklame dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), menjadi dua layanan yang paling banyak diajukan masyarakat dari berbagai jenis layanan yang tersedia.
Data DPMPTSP menunjukkan, izin reklame mendominasi dengan total 195 izin yang diterbitkan. Sementara itu, KKPR menempati urutan berikutnya dengan 120 izin, menandakan tingginya aktivitas pemanfaatan ruang dan promosi usaha di Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa tingginya angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, dalam mengurus legalitas kegiatan mereka.
“Dari total perizinan yang diterbitkan, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat dan transparan,” ujarnya.
Selain sektor usaha, layanan perizinan tenaga kesehatan juga menjadi salah satu yang paling banyak diproses. Sepanjang 2025, DPMPTSP menerbitkan 69 Izin Praktik Perawat dan 54 Izin Praktik Dokter.
Kemudian terdapat 19 Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, 18 Izin Praktik Bidan, 11 Izin Praktik Apoteker, serta 10 Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut.
Pada sektor pendidikan dan sosial, DPMPTSP menerbitkan 16 izin pendirian lembaga pendidikan nonformal, sembilan izin pengumpulan uang dan barang, serta satu izin pendirian PAUD formal maupun nonformal.
Sementara layanan nonperizinan juga cukup banyak dimanfaatkan. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nonberusaha tercatat sebanyak 29 dokumen, disusul Surat Keterangan Penelitian sebanyak 25 dokumen dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebanyak empat dokumen.
Ia menilai penerapan sistem pelayanan berbasis elektronik, turut mendorong meningkatnya jumlah permohonan yang dapat diselesaikan secara efektif. Menurutnya, digitalisasi membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus datang berkali-kali ke kantor.
Ia menambahkan, legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




