spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Pastikan Kafe di Bontang Sudah Memiliki NIB

BONTANG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang memastikan usaha mikro kecil seperti kafe di Kota Bontang telah memiliki perizinan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, bahwa kafe-kafe yang ada di Bontang telah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.

“Semua kafe di Bontang sudah memiliki NIB,” ucapnya saat ditemui, Selasa (21/11/23).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa para pemilik usaha tersebut sudah cukup mengerti terkait keuntungan kepemilikan NIB, sehingga tidak perlu diburui untuk mengurus NIB.

“Pembuatan NIB juga gampang dan cepat. Bisa ke MPP atau ke kantor. Bisa juga dilakukan secara online,” jelasnya.

Adapun jika pemilik usaha akan membuka cabang, mereka tak perlu kembali mengurus NIB  jika pemilik kafe tetap sama.

“Kami tidak mungkin mempersulit pengusaha jika berkas sesuai,” tutupnya. (sya/adv)

Baca Juga:   1910 Nomor Induk Berusaha Terdaftar di DPMPTSP

Most Popular