BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan seluruh kewenangan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, telah dijalankan dan akan diperkuat melalui regulasi tersebut.
Jafung Ahli Madya Analis Kebijakan DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan pihaknya selama ini telah melaksanakan berbagai fungsi utama dalam penyelenggaraan penanaman modal, mulai dari perencanaan, pemetaan potensi investasi, promosi, pelayanan perizinan hingga pengawasan investasi.
“Kami sudah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), melakukan pemetaan potensi investasi yang terus diperbarui, serta menjalankan promosi investasi secara berkelanjutan. Kegiatan ini sudah berjalan dan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, konsep pelayanan terpadu satu pintu juga menjadi salah satu poin yang diperkuat dalam Raperda. Seluruh proses administrasi perizinan akan terpusat di DPMPTSP, sementara rekomendasi teknis tetap berasal dari organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Selain pelayanan, DPMPTSP juga rutin melakukan pengendalian pelaksanaan investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sebagai bahan evaluasi perkembangan investasi di Kota Bontang.
Sementara itu, tim penyusun Raperda dari Bagian Hukum Setda Kota Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak, dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah.
Menurutnya, Raperda tidak hanya mengatur kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga memuat hak, kewajiban, tanggung jawab pelaku usaha, perencanaan investasi daerah, pemetaan potensi, promosi investasi, sistem informasi penanaman modal, hingga mekanisme pengendalian dan penyelesaian sengketa.
“Harapannya, perda ini dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang semakin kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor masuk ke Kota Bontang,” jelasnya.
Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal sendiri, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Bontang, sebelum nantinya diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




