BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, terus mendorong seluruh puskesmas memenuhi standar pelayanan melalui pengurusan Sertifikat Standar Puskesmas. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan, untuk memastikan fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pengajuan sertifikat harus didukung dengan sejumlah dokumen administrasi dan teknis, yang menunjukkan kesiapan operasional puskesmas.
Persyaratan tersebut meliputi legalitas lahan dan bangunan, dokumen lingkungan, izin operasional, daftar peralatan medis dan nonmedis, daftar tenaga kesehatan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan.
Bagi puskesmas yang mengajukan perpanjangan sertifikat, pemerintah juga mensyaratkan sertifikat akreditasi sebagai bukti bahwa, fasilitas kesehatan telah memenuhi standar mutu pelayanan sesuai ketentuan nasional.
Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses verifikasi, sekaligus menjadi dasar penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
“Melalui pemenuhan standar ini, kami berharap pelayanan kesehatan di puskesmas semakin profesional, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal,” katanya
DPMPTSP juga terus mengoptimalkan sistem pelayanan berbasis digital, agar proses pengajuan sertifikat standar dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




