Dana Transfer Pusat Belum Pasti, APBD Kaltim Terancam Makin Tertekan

SAMARINDA – Ancaman defisit APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 mendorong pemerintah daerah dan DPRD mencari berbagai langkah penghematan. Salah satu opsi yang kini dibahas adalah efisiensi belanja hingga Rp2 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan kebutuhan efisiensi tersebut disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat bersama DPRD Kaltim.

“Kita mendapat informasi bahwa pemerintah daerah perlu melakukan efisiensi kurang lebih Rp2 triliun. Saat ini TAPD sedang menggodok langkah-langkahnya,” kata Sarkowi.

Menurutnya, rasionalisasi anggaran menjadi langkah yang tidak bisa dihindari di tengah tekanan fiskal daerah. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“TAPD sedang menyusun skemanya. Kami mengingatkan agar setiap pergeseran anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Selain efisiensi belanja, Banggar DPRD Kaltim juga meminta Pemprov terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer yang hingga kini belum memiliki kepastian.

Sarkowi mengatakan informasi yang diterimanya menunjukkan sebagian dana transfer berpotensi tidak direalisasikan tahun ini.

Baca Juga:  Tak Absen dan Tak Respons, ASN WFH Bisa Kena Sanksi

“Kalau itu terjadi tentu akan makin memberatkan kondisi keuangan daerah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Sarkowi juga mengusulkan pola kerja ASN yang lebih fleksibel untuk menekan biaya operasional kantor.

Ia menilai pengeluaran listrik, bahan bakar, dan penggunaan pendingin ruangan cukup besar sehingga perlu dicari alternatif penghematan.

“Saya mengusulkan agar dihitung kemungkinan ASN bekerja tiga hari di kantor dalam satu minggu. Potensi penghematannya disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut Sarkowi, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar diketahui dampak dan efektivitasnya terhadap pelayanan publik.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.