NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melaporkan telah menangani delapan perkara tambang ilegal sejak dibentuk pada 2023 hingga 2025. Setelah aktivitas tambang di kawasan hutan konservasi dinilai terkendali, Satgas kini memfokuskan pengawasan pada tambang batu dan pasir yang beroperasi di luar kawasan konservasi.
Delapan perkara yang ditangani berada di wilayah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, termasuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang mengarah ke Kecamatan Sepaku.

“Hingga tahun 2025, sekitar delapan perkara yang kami laporkan ke berbagai instansi penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar, di lokasi eks tambang RT 12 Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kamis (18/6/2026).
Menurut Edgar, salah satu kasus terbesar yang ditangani adalah aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2025.
“Sekitar September atau Oktober,” sebutnya.
Selain penegakan hukum, Otorita IKN bersama sejumlah mitra juga melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang ilegal. Hingga semester pertama 2026, luas lahan yang telah direhabilitasi mencapai lebih dari empat hektare.
“Rehabilitasi yang dilakukan Otorita IKN pada 2025 dan 2026 sudah lebih dari empat hektare. Sebelumnya juga ada kegiatan rehabilitasi oleh Pertamina dan Balai Besar,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas, luas kawasan Tahura yang terdampak aktivitas tambang ilegal mencapai sekitar 4.000 hektare. Selain itu, terdapat sekitar 8.000 hektare kawasan yang dimanfaatkan sebagai kebun ilegal.
Satgas juga pernah menangani kasus pemanfaatan kayu di kawasan Tahura. Namun, menurut Edgar, aktivitas tersebut saat ini tidak lagi berskala bisnis dan lebih banyak digunakan masyarakat untuk kebutuhan pribadi.
“Tetapi kayu dimanfaatkan untuk membangun rumah, kemudian membangun jembatan. Jadi sudah tidak lagi diperjualbelikan. Namun kami sudah pernah melakukan penegakan hukum dan melaporkannya ke Polres Kutai Kartanegara,” katanya.
Edgar memastikan seluruh perkara tambang ilegal yang ditangani Satgas telah diproses hingga tuntas.
“Seluruhnya sudah selesai. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya telah berjalan sampai persidangan,” tegasnya.
Ia juga memastikan saat ini tidak ada lagi aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, yang beroperasi di kawasan hutan konservasi IKN.
“Yang ada itu di luar kawasan hutan konservasi, berupa tambang pasir dan batu. Ini yang saat ini menjadi target kami,” pungkasnya.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.




