Jukir Binaan Dilepas, PAD Parkir Bontang Anjlok: Baru Capai Rp19,5 Juta dari Target Rp110 Juta

BONTANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp19,5 juta dari target tahunan sebesar Rp110 juta.

Rendahnya capaian tersebut menjadi sorotan dalam rapat evaluasi PAD yang digelar Komisi B DPRD Bontang. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan penyebab minimnya kontribusi sektor parkir terhadap pendapatan daerah, padahal aktivitas kendaraan di sejumlah titik strategis kota terbilang cukup tinggi.

Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Zakius menjelaskan bahwa, terdapat sejumlah kendala yang mempengaruhi optimalisasi penarikan retribusi parkir. Salah satunya adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan.

Menurutnya, pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan penarikan retribusi saja, akan tetapi juga membutuhkan pengawasan rutin, penertiban, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Selain keterbatasan SDM, kami juga menghadapi berbagai tantangan saat melakukan penertiban dan sosialisasi di lapangan,” ungkapnya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Tidak Bisa Melaut Berhari-hari, Nelayan Tuntut Perbaikan Ekosistem Perairan dan Kerugian Ekonomi

Ia menilai potensi penerimaan dari sektor parkir sebenarnya masih cukup besar. Namun, tanpa dukungan personel yang memadai dan sistem pengawasan yang kuat, potensi tersebut sulit dimaksimalkan menjadi pendapatan daerah.

Welly mengungkapkan, salah satu faktor yang paling berdampak terhadap menurunnya pendapatan parkir adalah berkurangnya jumlah juru parkir binaan dari Dishub Bontang.

Sebelumnya, Dishub memiliki sembilan juru parkir yang berada dalam pembinaan dan turut membantu pengelolaan parkir di sejumlah titik. Namun, keberadaan mereka tidak dapat dipertahankan karena adanya perubahan regulasi dan persyaratan kepegawaian.

Dishub sempat berharap para juru parkir tersebut dapat diakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, harapan itu kandas lantaran para juru parkir tidak memenuhi syarat pengalaman kerja minimal dua tahun yang ditetapkan dalam proses rekrutmen.

Selain itu, profesi juru parkir juga tidak termasuk dalam kategori Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PPJL) yang dapat diakomodasi dalam formasi tertentu.

“Jadi akhirnya binaan kami yang ada sembilan itu kita lepas. Maka dari situlah yang membuat menurun pendapatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Kemenag Bontang Siap Tindak Lanjuti

Keputusan tersebut berdampak langsung terhadap pengawasan dan pengelolaan parkir di lapangan. Dengan berkurangnya petugas yang selama ini membantu penataan parkir, kemampuan Dishub Bontang dalam mengontrol titik-titik parkir dan memastikan penarikan retribusi, berjalan optimal menjadi terbatas.

Tantangan tersebut menjadi pekerjaan yang cukup berat bagi Dishub Bontang, untuk membuktikan bahwa potensi parkir di Kota Bontang, dapat diubah menjadi sumber pendapatan yang lebih produktif bagi daerah.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.