Komdigi Perkuat Pengawasan, Bot Judi Online Serang Akun Berinteraksi Tinggi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap pola baru penyebaran promosi judi online yang kini memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai sarana pemasaran. Aktivitas tersebut dijalankan secara terorganisir menggunakan bot otomatis yang menyasar akun-akun dengan tingkat interaksi tinggi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan hasil pemantauan selama semester pertama 2026 menunjukkan peningkatan signifikan aktivitas spam bermuatan judi online pada akun media sosial milik pemerintah. Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah komentar serupa melonjak hingga 128 persen.

“Temuan kami menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan dilakukan secara acak. Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,” kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, pelaku memanfaatkan sistem otomatis untuk menyisipkan promosi pada unggahan yang sedang ramai diperbincangkan publik. Cara tersebut dinilai lebih efektif menjangkau pengguna sekaligus lebih sulit dideteksi dibandingkan penyebaran melalui unggahan biasa.

Baca Juga:  Kasus Haji Yaqut, KPK Amankan Aset Rp100 Miliar

Kemkomdigi juga mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan jaringan afiliasi judi online lintas negara. Beberapa di antaranya menggunakan tagar seperti #Rawitbet dan diduga melibatkan aktor dari India maupun Brasil. Momentum Piala Dunia FIFA 2026 turut dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan promosi melalui kolom komentar berbagai akun publik.

Untuk menghindari sistem moderasi platform digital, para pelaku terus mengubah pola penyebaran, mulai dari penggunaan kata kunci, tagar, hingga format komentar yang dipublikasikan secara otomatis.

Sebagai langkah penanganan, Kemkomdigi memperkuat koordinasi dengan sejumlah platform digital, termasuk Meta, serta bekerja sama dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK guna mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online serta pemutusan akses ke situs-situs yang terindikasi melanggar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” tutup Alexander.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.